Skip to main content
Launching Serikat Pekerja SPCI
Reportase
Kedaulatan Pekerja Kalahkan CNN Indonesia
*Wajib Bayar Setengah Miliar ke Pekerja
Perjalanan kasus ketenagakerjaan ini cukup panjang dan berliku. Para pekerja harus mondar-mandir ke Dinas Tenaga Kerja di Jakarta dan Surabaya, bahkan harus bolak-balik Surabaya ke Jakarta. Solidaritas dari berbagai pihak, membuat napas panjang perjuangan mereka terjaga.

MAHKAMAH AGUNG (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan CNN Indonesia dalam gugatan pemotongan upah secara sepihak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedaulatan kelas pekerja mengalahkan tindakan sewenang-wenang perusahaan.

Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan haknya, tujuh pekerja CNN Indonesia akhirnya mendapatkan keadilan. Ini setelah permohonan kasasi yang diajukan perusahaan media milik taipan Chairul Tanjung itu, ditolak majelis hakim. CNN Indonesia pun, kembali kalah.

Dari siaran pers Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang diterima redaksi projectarek.id, dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah menyatakan, pemotongan upah pekerja yang dilakukan CNN Indonesia pada Juni hingga Agustus 2024, dinyatakan tidak sah oleh Majelis hakim PHI pada PN Jakarta Pusat karena tanpa persetujuan pekerja. CNN Indonesia dihukum untuk mengembalikan upah yang dipotong selama tiga bulan.

Bukan hanya itu, majelis hakim memutuskan CNN Indonesia harus membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat dengan nilai total sebesar Rp 494,685 juta. Ya, para pekerja yang melawan pemotongan gaji sepihak ini, di-PHK manajemen setelah mendirikan serikat pekerja SPCI.

Tim Hukum dari LBH Pers berfoto bersama sejumlah pekerja CNN Indonesia dan anggota AJI Jakarta usai persidangan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dok. SPCI)

Gugatan ini berawal ketika CNN Indonesia memangkas gaji karyawan secara sepihak alias tanpa persetujuan karyawan dengan alasan efisiensi, selama Juni hingga Agustus 2024. Besaran pemotongan upah pekerja ini bervariasi, bahkan sampai 35 persen. Para pekerja kemudian menggalang petisi penolakan yang ditandatangani 201 pekerja. Namun, manajemen malah menantang pekerja yang menolak menempuh jalur hukum.

“Petisi penolakan itu mengejutkan dan membuat manajemen marah. Selama ini memang tidak ada tradisi melawan kesewenang-wenangan di lingkungan CNN Indonesia. Sebenarnya kami hanya mengingatkan manajemen agar menaati aturan, tapi mereka malah arogan,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, Senin 12 Januari 2025.

Sebanyak tujuh orang pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih dan Irvan  kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat. Satu pekerja, Miftah Faridl, melakukan gugatan yang sama di PHI pada PN Surabaya. 

Lebih Dulu Kalah di Surabaya

Di Surabaya, pekerja juga menang telak. Gugatan dipecah menjadi dua, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. Pada putusan PHI PN Surabaya, CNN Indonesia dinilai melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan. Vonis pun dijatuhkan dengan mewajibkan manajemen membayar upah yang dipotong tersebut.

Tim Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur usai mendampingi Miftah Faridl di sidang PHI pada Pengadilan Negeri Surabaya. (dok. KAJ JAwa Timur)

Tak terima putusan itu, manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Hasilnya, Agustus 2025 kasasi ditolak. Sekali lagi, perusahaan media massa itu kalah. Manajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong seenaknya pada September 2025 lalu.

Untuk gugatan PHK, PN Surabaya menyatakan PHK pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan CNN Indonesia tidak sesuai prosedur. Majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan tidak harmonis per Februari 2025. Majelis pun menghukum CNN Indonesia membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp142,5 juta. CNN Indonesia kemudian mengajukan permohonan kasasi. Hingga kini, proses permohonan masih berjalan.

Salawati, pendamping hukum Miftah Faridl, dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai sebetulnya putusan PHI untuk kasus PHK kliennya di PN Surabaya sudah adil dan terbaik bagi semua pihak. 

“Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, manajemen CNN Indonesia justru memilih untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Langkah kasasi ini ia nilai sebagai bentuk arogansi perusahaan dan upaya untuk mengulur-ulur waktu dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Tindakan ini sangat disayangkan karena justru memperpanjang konflik industrial yang seharusnya bisa diselesaikan dengan menghormati putusan hakim yang telah menimbang bukti-bukti secara objektif di persidangan. 

Salawati, Tim Hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur yang mendapingi pekerja CNN Indonesia, Miftah Faridl selama menjalani proses hukum di Surabaya. (dok. pribadi)

Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi proses kasasi ini dengan keyakinan Mahkamah Agung akan memperkuat putusan PN Surabaya. Salawati juga menyerukan seluruh insan pers dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban praktik pemiskinan dan pembungkaman oleh manajemen media.

Kemenangan Kelas Pekerja Lawan Perusahaan

Perjalanan kasus ketenagakerjaan ini cukup panjang dan berliku. Para pekerja harus mondar-mandir ke Dinas Tenaga Kerja di Jakarta dan Surabaya, bahkan harus Bolak-balik Surabaya ke Jakarta. Solidaritas dari berbagai pihak, membuat nafas panjang perjuangan mereka terjaga.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman. (tangkapan layar film dokumenter 'Cut to Cut')

Bagi Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, ini adalah kemenangan pekerja, termasuk pekerja CNN Indonesia.

“Ini jadi pelajaran agar manajemen CNN Indonesia tidak semena-mena kepada pekerjanya. Kami bersyukur bisa membuktikan secara hukum, jika manajemen CNN Indonesia salah. Kawan-kawan kami yang masih bekerja harus menyadari, manajemen salah dan bisa dikalahkan,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, pada Senin, 12 Januari 2025.

Taufiq menambahkan, di tengah marak pemutusan hubungan kerja di sektor media yang belakangan terjadi, pekerja media sepatutnya tetap kritis atas keputusan yang dikeluarkan perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan tidak sewenang-wenang. Merujuk pada kasus CNN Indonesia, klaim PHK karena perusahaan mengalami kerugian tidak terbukti. 

“Perusahaan masih membukukan keuntungan pada tahun 2023 tapi terus mengaku rugi ke pekerja. Mereka pakai alasan itu untuk memotong upah sepihak pada Juni-Agustus 2024. Lalu kami di-PHK dengan alasan yang sama. Tapi kami rasakan, PHK ini semacam hukuman dan peringatan kepada pekerja lain agar tidak melawan,” ujarnya merujuk putusan PHI di PN Jakarta.

Advokasi perjuangan pekerja CNN Indonesia juga meliputi non-litigasi, termasuk pembuatan film dokumenter berjudul 'Cut to Cut'. Film dokumenter ini secara swadaya diputar dan didiskusikan di puluhan titik di seluruh Indonesia. Bahkan juga menjadi bahan kajian akademik. (dok. KAJ Jawa Timur)

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menegaskan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan pekerja yang tidak menyerah membela hak-hak ketenagakerjaannya. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan kesewenang-wenangan pengusaha harus dilawan. 

“Hasil ini menjadi kemenangan bersama kawan-kawan pekerja. Keputusan ini mengingatkan kita kembali untuk tetap berani memperjuangkan hak,” kata Mustafa.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi sekaligus Direktur Utama CNN Indonesia, Titin Rosmasari tidak menanggapi permohonan wawancara projectarek.id. Hingga berita ini diunggah, Titin tidak menjawab pertanyaan yang kami ajukan melalui aplikasi pesan pendek.

Dilaporkan Juga Dugaan Union Busting

Selain terbukti memangkas upah secara sepihak, CNN Indonesia juga diduga telah memberangus Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini telah dilaporkan ke polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal HAM. 

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara kita. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor  98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Di mana, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.